-->

Ketua Geng Motor Berbahaya Australia Ditolak Saat Tiba di Bandara Ngurah Rai😱

Advertisement

JAKARTA - Pihak Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai melakukan menolak dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Australia pada Rabu malam (8/11/2017).

Penolakan pertama dilakukan terhadap Kosh Radford yang tiba di Bandara Ngurah Rai bersama istri, anak, dan mertuanya pada pukul 20.25 Wita.

Penolakan dilakukan lantaran Radford diketahui menjadi ketua geng motor berbahaya bernama The Finks di negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Ari Budijanto ketika dikonfirmasi Tribun Bali mengatakan, Radford dan keluarga mengaku datang ke Bali untuk berlibur.

Mereka terbang menggunakan Qantas Airlines QF-43 rute Sydney menuju Denpasar.

Karena tersangkut geng motor, Ranford beserta rombongan ditolak ketika akan melakukan scan dan stamp paspor di konter Imigrasi.

"Mendapat informasi bahwa ia terlibat geng motor di Australia, pihak Imigrasi menolak yang bersangkutan masuk Indonesia. Sehingga, rombongan diberangkatkan kembali ke Sydney, Australia," ujar Ari, Kamis (9/11/2017).

Berikutnya, pukul 21.00 Wita penolakan kembali dilakukan terhadap Christopher Michaell Funnel yang juga WN Australia.

Christopher ditolak karena keterlibatannya dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Ia dikembalikan ke negara asal menggunakan maskapai Jetstar JQ38.

Diungkapkan Ari, pemulangan terhadap rombongan Radford dan Christoper berjalan aman dan lancar.

Ari menjelaskan, satu bulan terakhir, pihak Imigrasi telah melakukan tiga kasus penolakan terhadap WNA yang masuk melalui Bandara Ngurah Rai.

Jumlah tersebut menurutnya cukup besar karena satu orang saja yang terlibat masalah di negaranya, akan sangat berdampak negatif terhadap negara tujuan.

"Sebenarnya antisipasi atau penolakan bisa dilakukan ketika yang bersangkutan masih di negara asal, kalau saja pihak airline menginformasikan lebih awal ada penumpangnya yang bermasalah," ujar Ari.

Dalam hal penolakan terhadap WN Australia pada Rabu malam (8/11/2017), pihak Imigrasi baru mendapat informasi ketika penumpang bermasalah sudah dalam penerbangan menuju Bali.

Sehingga, penolakan baru bisa dilakukan ketika yang bersangkutan tiba di Bali.

Terlebih lagi, kata Ari, lama penerbangan dari Australia ke Bali hanya memerlukan waktu yang singkat.

Berbeda halnya dengan penerbangan-penerbagan dari Eropa atau Amerika yang membutuhkan waktu cukup panjang.

"Kalau informasinya diterima satu atau dua hari sebelumnya, kami bisa lakukan antisipasi agar penumpang yang bermasalah jangan diberangkatkan," terang Ari.





Sumber:tribunnews.com


EmoticonEmoticon

close