Advertisement
BANDARLAMPUNG – Pencabulan yang dilakukan oleh nelayan bernama Ardiansyah (21) terhadap gadis dibawah umur berinisial CA (13) memaksanya harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya orang tua korban tidak terima perlakuan tersangka terhadap anaknya saat kabur dari rumah.
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Suharto, Jumat 3 November 2017 mengatakan, keluarga mendesak korban mengaku apa yang telah terjadi selama ia tidak di rumah.
“Korban CA ini sebelumnya memang sedang ribut dengan keluarga, kemudian lari dari rumah selama 3 hari,” terang Suharto.
Selama dalam pelarian, CA menginap di rumah temannya. Di rumah tersebut lalu diadakan acara bakar-bakar ikan.
Di tempat tersebut, ada Ardiansyah.
"Ardiansyah mengajak korban ke loteng, sampai di atas memaksa korban melucuti celana, hingga terjadi tindakan asusila,” tutur Suharto.
Sebelum perbuatan asusila dilancarkan, Ardiansyah sempat minum tuak terlebih dahulu.
Setelah kejadian, korban pulang di pagi harinya.
Orangtua mendesak korban apa saja yang dilakukan selama pergi dari rumah.
Korban mengaku telah melakukan perbuatan asusila bersama Ardiansyah.
Orangtua korban pun melaporkan Ardiansyah ke Polsek Telukbetung Utara.
Ardiansyah dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Pengganti UU no 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
EmoticonEmoticon