Advertisement
JAKARTA - Pasangan MA (20) dan R (28) masih mengalami trauma berat pasca dihakimi warga karena dituduh mesum di Kampung Kadu, Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Banten.
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi Sabilul Alif mengatakan, MA belum bisa bersosialisasi dengan orang lain.
"Masih trauma dan tidak mau ketemu siapa-siapa," ujar Sabilul saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2017).
Sabilul menerangkan, MA masih diamankan di sebuah lokasi. MA dirasa perlu diberi pendampingan oleh psikiater hingga kondisi kejiwaannya benar-benar pulih.
"Kita datangkan psikiater untuk mengobati traumanya itu, karena kan' dia sampai tidak mau ketemu orang juga berat itu," ujar Sabilul.
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Pelaku tersebut berinisial G, S, N, T, A, dan I.
Para pelaku ditangkap satu hari setelah video main hakim sendiri terhadap pasangan kekasih itu menjadi viral di media sosial.
Sumber:tribunnews.com
EmoticonEmoticon