-->

Oknum Kepsek Sekaligus Guru Agama Dilaporkan Sering Raba dan Ciumi Enam Siswinya😱😡

Advertisement

MALANG - Oknum kepala sekolah di sebuah SD swasta di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dijebloskan ke ruang tahanan Polres Malang.

Kasek berinisial MLH, warga kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang itu mesti berhadapan dengan hukum karena diduga melakukan pencabulan terhadap enam siswinya.

Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap salah satu siswinya terakhir dilakukan pada Senin (13/11) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, korban dipanggil tersangka dan diminta duduk di pintu musala SD swasta tersebut.

Selanjutnya siswi tersebut oleh tersangka dipaksa diajak masuk ke musala.

Di dalam musala, siswi tersebut dicium pipi serta di buka pakaian bawah dan diraba pahanya.

"Saat itu, korban sempat teriak sebelum di bungkam mulutnya oleh tersangka. Tapi teriakan itu ternyata sempat didengar oleh teman siswi lain hingga akhirnya korban bercerita apa yang dialaminya di mushola sekolah ke temannya itu," kata Yade Setiawan Ujung didampingi Kasatreskrim Polres Malang, AKP Azi Pratas Guspitu, Rabu (15/11).

Perbuatan oknum Kasek itu, tambah Yade Setiawan Ujung, akhirnya diceritakan korban dan temannya kepada orang tuanya.

Hal itu membuat orang tua korban tidak terima sehingga melapor ke Kepala Desa setempat yang meneruskan laporan ke Unit PPA Polres Malang.

Menerima laporan perbuatan cabul pada siswi SD, jajaran UPPA Polres Malang langsung meminta keterangan siswi yang menjadi korban cabul oknum Kasek yang juga guru Agama di sekolahnya tersebut.

Dari keterangan sementara, terungkap bahwa korban ternyata tak cuma seorang. Diduga, jumlah korban mencapai enam siswi yang terdiri dari murid kelas 5 dan kelas 6.

Jumlah itu pun kemungkinan bertambah karena masih dalam pengembangan penyidikan.

Sejauh ini, para korban pencabulan itu mengaku bahwa tersangka kerap mencium dan meraba tubuh mereka di lingkungan sekolah. Kejahatan itu juga diduga sudah dilakukan cukup lama, yakni sejak September 2016.

Lokasi pencabulan sendiri dilakukan di sejumlah tempat, mulai dari ruangan kosong di sekolah, kamar mandi, bahkan mushola sekolah.

"Perbuatan cabul tersangka sudah masuk dalam tindak pidana dan dijerat dengan UU Perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dalam rangka proses hukum tersangka kami tahan di Polres Malang," tandas Yade Setiawan Ujung.

Anehnya, tersangka mengaku tidak tahu bahwa apa yang dia lakukan itu adalah bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

Dia merasa, ciuman-ciuman yang dia berikan, sama halnya dengan kebiasaan para siswi menyalami dan mencium tangan guru.

"Kami khilaf dan tidak tahu kalau perbuatan ciuman sebagai tindakan cabul. Kami akan ikuti proses hukum atas tindakan yang salah itu," tutur Mlh di Mapolres Malang.






Sumber:tribunnews.com


EmoticonEmoticon

close