-->

Pelaku Pernikahan Sejenis Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya👍

Advertisement

Fadholi dan Ayu Puji Astuti alias Syaiful Bahri memalsukan tujuh barang bukti akta nikah dan dokumen persyaratan pernikahan.

Di antaranya keterangan asal-usul, persetujuan mempelai, surat keterangan izin orang tua dan surat pemberitahuan hendak menikah.

Keduanya terancam dua pasal KUHP tentang pemalsuan dokumen dan keterangan palsu akta nikah, dengan pidana penjara maksimal 6 dan 7 tahun penjara.

Akibat memalsukan identitas, KUA Ajung, Jember, Jawa Timur, mengesahkan pernikahan sejenis pada 19 Juli silam.

Pihak KUA Ajung mengaku tertipu penampilan Ayu yang memang mirip sebagai perempuan. Di hari H, ia mengenakan busana tertutup plus kerudung.(*)


EmoticonEmoticon

close